BABI
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan bagi kehidupan umat manusia meupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa pendidikan sama sekali mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut konsep pandangan hidup mereka. Oleh karena itu disini kami menyusun makalah ini untuk membahas mengenai system pendidikan yang ada di Indonesia. Dalam pendidikan juga diperlukan system. Supaya tujuan pendidikan nasional akan tercapai. Untuk lebih jelas kami akan menguraikannya pada makalah kami ini.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ketentuan umum pendidikan?
2. Apa yang dimaksud dengan System Pendidikan Nasional?
3. Apa yang dimaksud dengan system pendidikan di Indonesia?
4. Apa dasar dan tujuan pendidikan Indonesia?
1.3 Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui ketentuan umum pendidikan
2. Untuk mengetahui Sistem Pendidikan Nasional
3. Untuk mengetahui Sistem Pendidikan di Indonesia
4. Untuk mengetahui Dasar dan Tujuan Pendidikan Indonesia
BAB.II
PEMBAHASAN
A. Ketentuan Umum Dalam Pendidikan
Kegiatan pendidikan merupakan sebuah sistem. Sebagai sebuah sistem pendidikan memuat beberapa komponen-komponen tertentu yang saling mempengaruhi dan menentukan. Untuk memudahkan sebuah sistem. Demikian juga pendidikan, sebagai sebuah sistem, pendidikan terdiri dari beberapa komponen, yaitu tujuan, peserta didik, alat dan lingkungan. Jika salah satu tidak ada, maka pendidikan tidak dapat berfungsi. Misalnya jika tidak ada guru maka proses belajar mengajar tidak akan berfungsi dengan baik.
Adapun ketentuan umum dalam pendidikan :
1. Tujuan Pendidikan
Tujuan merupakan komponen penting dan sangat menentukan bahkan merupakan esensi dari pendidikan. Tujuan pendidikan memiliki berbagai tingkatan, mulai dari tujuan umum, tujuan khusus, tujuan tidak lengkap, tujuan sementara, tujuan intermediet, dan tujuan insidental ( Barnadib, 1984:50).
2. Peserta Didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat laki-laki dan perempuan yang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dasar hakiki diperlukannya pendidikan bagi peserta didik adalah karena manusia adalah makhluk susila yang dapat dibina dan diarahkan untuk mencapai derajat kesusilaan.
3. Pendidik
Pendidik adalah orang laki-laki dan perempuan yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi. Dengan kata lain, pendidik adalah orang lain yang dewasa mampu membawa peserta didik kearah kedewasaan (Suarno,2006:37).
Secara akademis, pendidik adalah tenaga kependidikan, yakni anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Pendidik adalah tenaga pofesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ) terutama bagi pendidik pada pendidikan tinggi.
4. Alat Pendidikan
Alat pendidikan adalah hal yang tidak saja membuat kondisi-kondisi yang memungkinkan terlaksananyapekerjaan mendidik, tetapi juga sebagai langkah atau situasi yang membantu pencapaian tujuan pendidikan. Abu Ahmadi dalam Suwarno (2006:38) membedakan alat pendidikan ini kedalam beberapa kategori, yaitu sebagai berikut:
a. Alat pendidikan positif dan negative
Alat pendidika positif dimaksudkan sebagai alat yang ditujukan agar anak mengerjakan sesuatu yang baik, misalnya, pujian agar anak mengulang pekerjaan yang menurut ukuran baik. Alat pendidikan negatif dimaksudkan agar anak tidak mengerjakan sesuatu yang buruk,misalnya, larangan atau hukuman agar anak tidak mengulangi perbuatan yang menurut ukuran norma adalah buruk.
b. Alat pendidikan preventif dan korektif
Alat pendidikan preventif merupakan alat untuk mencegah anak mengerjakan sesuatu yang tidak baik, misalnya, peringatan atau larangan. Alat pendidikan korektif adalah alat untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan yang telah dilakukan peserta didik, misalnya, hukuman.
c. Alat pendidikan yang menyenangkan dan tidak menyenangkan
Alat pendidikan yang menyenangkan merupakan alat yang digunakan agar peserta didik menjadi senang, misalnya, dengan hadiah atau ganjaran. Alat pendidikan yang tidak menyenangkan dimaksudkan sebagai alat yang dapat membuat peserta didik merasa tidak senang dan tidak nyaman melakukan sesuatu karena aktivitasnya tidak produktif. Dalam proses pendidikan, misalnya hukuman atau celaan.
5. Lingkungan
Lingkungan pendidikan adalah lingkungan yang melingkupi terjadinya proses pendidikan. Lingkungan pendidikan meliputi lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
a. Lingkungan keluarga
Keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang pertama dan utama. Keluarga memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap perkembangan kepribadian anak karena sebagian besar kehidupan anak berada ditengah-tengah keluarganya. Tanggung jawab yang harus dilakukan orang tua adalah sebagai berikut ini:
§ Memelihara dan membesarkannya
§ Melindungi dan menjamin kesehatannya
§ Mendidik dengan berbagai ilmu
§ Membahagiakan kehidupan anak
b. Lingkungan sekolah
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang secara resmi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara sistematis, berencana, sengaja dan terarah. Mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi.
B. Sistem Pendidikan Nasional
System adalah berasal dari bahasa Yunani “systema” artinya sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan yang saling teratur dan merupakan dalam suatu keseluruhan.
System adalah jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang sling bekerjasama untuk mencapai hasil yang dibutuhkan dan yang telah ditentukan.
Setiap system pasti mempunyai suatu tujuan . dalam proses ini, maka proses pendidikan merupakan suatu atau sebuah system yang disebut dengan system pendidikan. Adapun komponen dalam system pendidikan, antara lain :
· Tujuan
· Peserta didik
· Pendidik
· Alat pendidikan
· Lingkungan
Dari kelima factor dalam system pendidikan diatas. Merupakan saling keterkaitan antara dengan yang lainnya. Serta tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
System pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional.sistem pendidikan nasional merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu system yang besar dan kompleks.tujuan system pendidikan nasional yang berfungsi memberikan arah pada perkembangan terhadap kegiatan pendidikan dalam satu-satuan pendidikan yang ada. Meskipun, setiap satuan pendidikan mempunyai tujuan sendiri tetapi tidak lepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam system pendidikan nasional peserta didiknya adalah semua warga Negara. Artinya, semua satuan pendidikan harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga Negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kekhususannya , tanpa membedakan status social, ekonomi, agama, suku bangsa, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 barbunyi:
“Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran"
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 5 pada ayat 1 disebutkan setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;dan ayat 5 setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Dengan ketentuan dan batas umur tertentu, setiap system pendidikan mempunyai kewaajiban belajar.(untuk Indonesia dicanangkan wajib belajar (wajar) mulai dicanangkan sejak tanggal 2 Mei 1994 oleh presiden Soeharto, yang menetapkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia minimal berpendidikan setingkat SLTP (Pendidikan Dasar).
Pendidik yang secara formal bertanggung jawab dalam system pendidikan nasional adalah guru yang telah diantarkan menjadi guru professional. Pendidikan keguruan professional ini biasanya, ada dua aspek penilaian utama. Yaitu:
Penguasaan pengetahuan atau ilmu yang akan diajarkan dan pengetahuan serta keterampilan mengajarkannya. Jangka waktu pendidikan professional ini sangat bervariasi. Misalnya dulu, untuk guru SD/MI ada SPG, PGA, KPG dan yang sejenisnya. Yang lama pendidikannya 3 tahun setelah SLTP. Tetapi sekarang harus setingkat perguruan tinggi (minimal berpendidikan Diploma 2 atau Diploma 3/ PGSD). Hal ini dilakukan dengan alas an untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik. Berkenaan dengan pendidikan guru ini, dikenal dengn dua istilah Teacher Trainning ( latihan guru ) seperti KPG dan PGSD, dan Education For Teachers ( pendidikan guru ). Untuk Indonesia kita mengenal FKIP, Falkultas Tarbiyah, STIT. Yang merupakan sekolah untuk mempersiapkan tenaga ahli keguruan dan kependidikan.
Di dalam UU Nomor 2 Tahun 1989 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , kedudukan guru dan tenaga kependidikan diatur dalam UU ini. Menurut UU Nomor 2 tahun 1989 :
1) Pasal 27
1) Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2) Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti dan pengembangan di bidang pendidikan , pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3) Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang diangkat dengan tugas utama mengajar. Dari tingkat dasar, menengah, tinggi dan perguruan tinggi disebut Dosen.
2) Pasal 28
1. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan pada jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang memiliki wewenang mengajar.
2. Untuk dapat diangkat menjadi tenaga pendidik yang bersangkutan harus harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya dan diiselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
Didalam system pendidikan nasional suatu bangsa , seluruh wilayah, budaya dan masyarakat, bangsa dan Negara merupakan lingkungan dari system pendidikan nasional yang bersangkutan. Pengertian lingkungan disisini, sangat luas, meliputi lingkungan fisik, kebudayaan, dan lingkungan social (manusia). Antara lingkungan kebudayaan dan lingkungan manusia memiliki hubungan yang sangat erat. Karena kebudayaan itu sendiri diciptakan oleh manusia.
Adanya arus perubahan masyarakat dan budayanya juga berpengaruh terhadap suasana pendidikan , dari taraf tradisional ke taraf modern . perubahan konsep pandangan tentang hubungan pendidik dengan para peserta didik dari pendidikan yang berpusat pada guru menjadi pendidikan yang berpusat padan anak didik. System pendidikan nasional perlu adanya memerlukan adanya organisasi dan administrasi pendidikan secara nasional . organisasi pendidikan adalah unit-unit pendidikan dengan mekanisme kerja tertentu yang memberikan kemungkinan akan tercapainya tujuan pendidikan . administrasi pendidikan adalah pengelolaan pendidikan dalam arti luas yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, dan pengawasa.
C. Sistem Pendidikan Nasional Di Indonesia
Pada pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajarannasional yang diatur dalam Undang-Undang . hal ini, berarti pemerintah harus menyusun undang-undang tentang system pendidikan nasional. Dalam sejarahnya , Pendidikan di Indonesia memilki undang – undang yang mengatur tentang pendidikan secara nsional, yaitu :
1. UU Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran Di Sekolah;
2. UU Nomor 12 Tahun1954 tentang pernyataan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan pengajaran di sekolah, untuk pengajaran diseluruh Indonesia.
3. UU Nomor 22 Tahun 1961 tentang perguruan tinggi;
4. UU Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan nasional;
5. UU Nomor 19 PNPS tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan nasional Pancasila.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila di bidang pendidikan Nasional, maka pendidikan nasional mengusahakan :
· Pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan dapat berdiri sendiri.
· Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh dan mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham, dan ideology yang bertentangan dengan pancasila.
Melalui landasan pemikiran tersebut, pendidikan nasional disusun untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan dirinya secara terus – menerus dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
D. Dasar dan Tujuan-Tujuan Pendidikan Di Indonesia
Persoalan dasar dan tujuan pemerupakan masalah yang sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi ppendidikan tujuan pendidikan itupun akan menenntukan kearah mana anak didik dibawa Pada pasal 1 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1989,ditegaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu,maka pendidikan nasional pada hakekatnya merupakan kelanjutan dari sistem pandidikan yang telah ada sebelumnya yang merupakan warisan budaya bangsa secara turun temurun.
Dengan demikian,pendidikan nasional merupakan pengembangan secara terpadu sistem pendidikan yang bersifat dualistis yang ada sebelumnya menjadi satu sistem pendidikan nasional.haltersebut dikemukakan pula dalam pasal 1 ayat (3);”sisitem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dan lainya untuk mengusahakan tercapanya tujuan pendidikan nasional “.Satuan pendidikan yang dimaksudkan adalah penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan disekolah atau diluar sekolah .jadi dalam hal ini,semua satuan pendidikan yang ada,bisa masuk dalam satu sistem pendidikan nasional,sepanjang memenuhi persaratan ,terutama yang menyangkut fungsi dan tujuan .sementara itu ,dalam pasal2 UU no2 tahun 1989 tersebut disebutkan juga bahwa:”pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD “.
Adapun fungsi pendidikan nasional ,sebagaimana ditegaskan pada pasal 3,yaitu:untuk mangembangkan kemampuan serta maningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalm rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.tujuan nasional Negara kita jelas termasuk dalam alenia IV pembukaan UUD 1945,yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Sementara itu ,tujuan akhir pembangunan bangsa dan Negara Indonesia adalah mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD1945 yang diridhai Allah SWT. Tentang dasar pendidikan ,boleh dikatakan tidak mengalami perubahan sebab didasarkan pada Idiologi bangsa.namun ,tujuan pendidikan justru mengalami beberapa kali perubahan .
- Rumusan menurut SK menteri pendidikan pengajaran dan kebudayaan No.104 /Bhg.O tanggal 1 maret 1946: tujuan pendidikan ialah untuk menanamkan jiwa patriotisme
- Menurut UU No.4 tahun 1950 ( UU pendidikan dan pengajaran ): tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakapdan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
- Menurut ketetapan MPR Nomor II Tahun 1966 : tujuan pendidikan ialah mendidik anak kearah terbentuknya manusia yang berjiwa pancasila dan bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat social Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual
- Rumusan tujuan pendidikan menurut system pendidikan nasional pancasila dan ketetapan presiden No.19 Tahun 1965,yang berbunyi sebagai berikut : tujuan pendidikan nasional kita ,baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, dari pendidikan pra sekolah sampai pendidikan tinggi, Supaya melahirkan warga Negara-warga Negara sosialas indonesia yang susila,yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yang berjiwa pancasila
- Rumusan tujuan pendidikan menurut ketetapan MPRS No.XXVII Tahun 1966 :tujuan pendidikan ialah membentuk manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD1945 dan isi UUD 1945,yang terdapat dalam bab IIpasal 3
- Menurut ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN: tujuan pendidikan nasional ialah pembangunan dibidang pendidikan didasrkan atas falsafah Negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangunan yang berpancasila danuntuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya memiliki pengetahuan dan keterampilan,dapat mengembangkan sifat demokrasi dan penuh tanggung jawab,penuh tenggang rasa dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur ,mencintai bangsasnya dan mencintai sesame manusia sesuai dengan ketentuan yang termasuk dalam UUD1945
- Menurut tap MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN Bab IV D (pendidikan pendidikan nasional berdasarkan pancasila bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada tuhan Yang Maha Esa ,kecerdasan, keterampilan ,mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun diri sendiri serta bersama –sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa
- Menurut ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 teentang GBHN: pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa kecerdasan dan keteramplan ,mempertinggi budi pekerti ,memper kuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air ,agar dapat menumbuhkan manusi-manusia pembangunan yang dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa
- Menurut ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 teentang GBHN :tujuan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepadaYME,berbudi pekerti luhur, berkepribadian, disiplin, bekerja keras, tangguh bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani
- Menurut UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional: pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu:yang ber iman dan bertaqwa terhadap tuhan Yang Maha Esa dan budipekerti yang luhur ,memiliki pengetahuan ,kesehatan jasmani dan rohani serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
- Menurut ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN:pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia secara luas
Demikianlah beberaparumusan tujuan pendidikan nasional yang telah dilaksanakan di Indonesia tampakjelas kesejalanan rumusan tujuan pendidikan yang tersebut pada pasal 4 UU no.2 tahun1989dngan rumusan tujuan pendidikan yang tercantum dal;am ketetapan MPR.
BAB. III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
System pendidikan nasional adalah suatau alat atau seperangkat alat ( metode) yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama yakni tujuan pendidikan nasional. Peserta didik dalam pendidikan nasional ini adalah semua warga Negara.Landasan yang digunakan dalam pendidikan nasional ini terdapat dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2. dan pada UU Nomor 2 tahun 1989.
Dengan demikian, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam pelaksanaan pendidikan, yaitu : peserta didi, pendidik, alat pendidikan, lingkungan, tempat pendidikan (sekolah. Hal ini, saling berkaitan dan tidak bias dipisahkan satu dengan yang lainnya.
3.2 Saran
Adapun saran dari penulis adalah :
Makalah ini kami buat dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan makalah ini dapat dijadikan sumber bacaan, referensi tambahan dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami sadar didalam makalah ini masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan sarannya untuk kesempurnaan makalah ini. Atas partisipasi para pembaca kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Djohar.2006.Pengembangan Pendidikan Nasional.Yogyakarta: CV. Grafika Indah
Hasbullah.2005.Dasar-Dasar Kependidikan.Jakarta:Rajawali Pers
Ihsan Fuad.2008.Dasar-Dasar Kependidikan.Jakarta:Rineka Citra
Tadjab.1993.Perbandingan Pendidikan.Surabaya:Karya Abdikarma
0 komentar:
Posting Komentar