BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi pendidikan adalah gagasan atas pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara dalam berlangsungnya proses pendidikan.
Sedangkan di negara-negara yang demokratik, diharapkan sistem pendidikan pun harus demokratik. Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapat pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian pendidikan sangat penting bagi seluruh bangsa tak terkecuali bagi orang-orang yang kurang mampu melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang di maksud dengan demokrasi ?
b. Apa pegertian demokrasi pendidikan ?
c. Sebutkan prinsip-prinsip dari demokrasi pendidikan ?
d. Apa saja pelaksanaan dalam Demokrasi pendidikan ?
1.3 Tujuan
Pembahasan dalam makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang demokrasi, pengertian demokrasi pendidikan, prinsip-prinsip dan pelaksanaan demokrasi pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan. Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :
1. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
2. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
- pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
- suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri;
- suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.
2.2 Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1. Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
1. Keadilan dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2. Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
v Prinsip-Prinsip Demokrasi Dalam Pandangan Islam
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan ajaran Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
- Di dalam Al-Qur’an :
- Surat Asy-Syura ayat 38
والذين استجابوا لربهم واقاموا الصلوة وامرهم شورى بينهم ومما روقنهم ينفقون
“Dan (bagi) orang-rang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka“.
- Surat An-Nahl ayat 43
وما ارسلنا من قبلك الا رجالا نوحى اليهم فسئلوا أهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
“Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.
- Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
طلب العلم فريضة على كل مسلم و مسلمة
“Menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)”
2.3 Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan
Demokrasi pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
1. Pasal 31 UUD 1945;
a. Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2. UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a. pasal 5;
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b. Pasal 6;
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c. Pasal 7;
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d. Pasal 8;
1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelolaan pendidikan tanpa memandang suku, kebangsaan, agama maupun ras. Juga tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
B. Saran
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah, Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006
Prasetya Tri, Drs., Filsafat Pendidikan, Cet. II, CV Pustaka Setia, Bandung, 2000
Hasbullah, Dasar-Dasat Ilmu Pendidikan, (PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1999).
Drs. Tanlain Wens, Mpd, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, (PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, 1992)
Drs. Wirojoedo Soebijanto, Teori Perencanaan Pendidikan, (Liberty: Yogyakarta).
0 komentar:
Posting Komentar